Organisasi Santri Pondok Pesantren Al Ihsan (OSPAI) Pusat
Organisasi Santri Pondok Pesantren Al-Ihsan (OSPAI) adalah organisasi resmi yang ada di pondok pesantren Al-Ihsan. OSPAI terbagi menjadi dua bagian yaitu OSPAI Pusat dan OSPAI Wilayah.
OSPAI Pusat merupakan OSPAI yang mengatur kebijakan, mengontrol dan menaungi semua kegiatan di pesantren secara umum, baik berupa Unit Kegiatan Santri (UKS) ataupun kegiatan di wilayah asrama. OSPAI Pusat dipimpin oleh Presiden Santri dan Sekretaris Jenderal (SEKJEN), serta terdiri dari tujuh Kementrian yang secara sinergi mengelola kegiatan di pondok pesantren. Tujuh Kementrian tersebut adalah :
1. Kementerian Pendidikan
2. Kementerian Agama
3. Kementerian Dalam Negeri
4. Kementerian Luar Negeri
5. Kementerian Keuangan
6. Kementerian Pertahanan dan Keamanan
7. Kementerian Kesejahteraan
8. Kementerian Komunikasi dan Informasi
9. Kementerian Pemuda dan Olahraga
10. Kementrian Ekonomi Kreatif
11. Officio Ospai Al-Ifroh
12. Officio OSPAI Kabinet At Taghyir
13. Kementerian Keuangan OSPAI At Taghyir
14. Kementerian Luar Negeri OSPAI At Taghyir
15. Kementerian Dalam Negeri OSPAI At Taghyir
16. Kementerian KOMINFO OSPAI At Taghyir
17. Kementerian Agama OSPAI At Taghyir
18. Kementerian Ekonomi Kreatif OSPAI At Taghyir
19. Kementerian Pendidikan OSPAI At Taghyir
20. Kementerian Kesehatan & Kesejahteraan OSPAI At Taghyir
21. Kementerian Pemuda dan Olahraga OSPAI At Taghyir
22. Kementerian Pertahanan & Keamanan OSPAI At Taghyir
Presiden Santri dan Sekertaris jendral dipilih memalui Pemilu Raya Santri (PRS), sedangkan Kementrian dan staff OSPAI dipilih dan terpilih atas rekomendasi dari OSPAI Wilayah asrama masing-masing.
Untuk struktur kepengurusannya dapat dilihat disini